Kejari Jaksel kemudian menurunkan harga batas terendah menjadi Rp700 juta dan hingga Senin (20/5) yang menjadi batas akhir penawaran pun tidak laku.
Mobil mewah tersebut dalam keterangan yang dipublikasikan oleh Kejari Jaksel, tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kondisi mobil dipastikan terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut, untuk itu ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.
Sumber: inilah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mentan Amran Bentuk Tim Pengawal Harga Beras: Solusi Atasi Inflasi 2025
Mayjen Israel Yifat Tomer Yerushalmi Dipenjara: Kronologi Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Jadwal Piala Dunia U-17 2025 Hari Ini: Indonesia vs Zambia, LIVE FIFA+
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT, Tiba di Gedung Merah Putih