GORAJUARA - Jelang liburan Natal dan Tahun Baru, masyarakat diimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi COVID 19. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus virus ini di tengah masyarakat.
Apalagi, situasi COVID 19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data Kemenkes hingga Jumat (15/12/2023) menunjukkan kasus konfirmasi COVID 19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Sementara itu, aturan melengkapi vaksin ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA