Menjawab itu, Polres Nias mengatakan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Nias telah melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Desa Silimabanua, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, serta Kejari Gunungsitoli, menerangkan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Sumber: lintasperkoro
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA