”Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan,” tutur SYL.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru, Target 1 Tahun
Prediksi Line Up Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Formasi 3-4-3 Nova Arianto
Prabowo Minta Proyek Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang ke Banyuwangi & Janji Tanggung Jawab Utang
Kecelakaan Maut Tol Cikampek KM 68: Sopir Truk Tewas Diduga Akibat Mengantuk