PARADAPOS.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga hukum dinilai mulai bergeser menjadi superbody. Hal ini karena Kejagung memiliki kewenangan yang berlebihan.
“Kejagung menjadi sebuah lembaga yang superbody karena kewenangannya sudah sangat melampaui sekali,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahadiansyah kepada wartawan, Senin (3/6).
Kewenangan dimaksud yakni, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang kerap dilakukan oleh Kejagung.
Padahal, kata dia, porsi Kejagung seharusnya ada pada tingkat penuntutan.
“Harusnya di tingkat penyidikan itu di tangan kepolisian, penuntutan (Kejagung). Jadi bagi-bagi porsi. Tapi ini kan enggak, diambil semua. Apalagi kasus-kasus besar, terutama tipikor (turut ditangani Kejagung),” sambung Trubus.
Atas keresahan tersebut, ia berharap ke depan ada aturan yang jelas terkait peran masing-masing penegak hukum. Hal ini penting agar mekanisme kontrol bisa dilakukan secara optimal.
“Ke depan juga harus dibangun collaborative sinergitas dalam penegakan hukum, jadi ada saling kontrol, checks and balances-nya ada,” pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Andakara Prastawa Dhyaksa Pilih Komposisi Tim Merah untuk IBL All-Star 2026
Terminal Mengwi Perketat Pemeriksaan Bus AKAP Jelang Mudik Lebaran 2026
Permintaan Kue Lebaran Melonjak, Usaha Rumahan di Lingga Produksi 500 Kg
Bank Jakarta Salurkan Santunan Rp1,7 Miliar untuk 8.500 Anak Yatim dan Dhuafa