paradapos.com - Akhirnya ada kabar baik bagi tenaga honorer golongan Prioritas 1 (P1) dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK.
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengungkapkan harapannya agar semua honorer prioritas satu (P1) segera mendapatkan solusi yang memuaskan.
Dengan penuh rasa percaya, ia meyakini bahwa proses penyelesaian untuk pelamar P1 akan segera rampung sehingga mereka dapat diangkat menjadi ASN PPPK.
Para honorer P1 merujuk kepada para guru yang lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PG) melalui seleksi PPPK 2021 akan tetapi belum mendapatkan formasi pada tahun yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Menpan No. 20 Tahun 2022, pelamar P1 melibatkan THK 2 yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
3 golongan yang berada dalam kategori ini di antaranya tenaga non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi standar nilai pada seleksi PPPK 2021.
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan KAI Tambah Gerbong & Tingkatkan Kenyamanan Penumpang
KSSK Pastikan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Kuartal III 2025 Tetap Kuat
Kereta Khusus Petani & Pedagang KAI: Rute, Tarif Murah, dan Jadwal Luncur November 2025
BNI dan ITS Luncurkan Dana Abadi: Donasi Digital untuk Pendidikan via Wondr