“Tak hanya itu, diduga MS juga membuat dan memalsukan tandatangan nasabah dalam kuitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debet rekening," kata Suratno.
Selanjutnya, digunakan MS untuk melakukan transaksi pemindahan buku dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.
Atas perbuatan tersangka MS tersebut, bank tempat dia bekerja telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan MS ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp1.111.787.718,00.
Untuk saat ini pihak Kejari Pacitan melakukan penahanan terhadap MS di Rutan Pacitan selama 20 hari.
“Kepada tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun,” pungkas Suratno
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hujan Deras Picu Kemacetan Parah Jakarta, Ini 2 Titik Rawan yang Wajib Dihindari!
Jadwal & Lokasi Perbaikan Tol JORR-S & Akses Tanjung Priok 2024: Waspada Malam Ini!
Kemenko PM Bentuk Aturan Baru: Rantai Bisnis Berkeadilan untuk Selamatkan UMKM dari Gempuran Ritel Besar
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Capai 13.514 Lokasi, Target 82,9 Juta Penerima Manfaat