Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pembebasan Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

- Rabu, 19 Juni 2024 | 17:45 WIB
Anies Kritik Heru Budi yang Ubah Aturan soal Pembebasan Pajak Hunian di Bawah Rp 2 Miliar

Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024:


“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”


a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)


b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.


(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.


(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.


Sumber: jpnn

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar