Berikut bunyi Pasal 3 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024:
“pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut”
a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
(3) Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak untuk 1 (satu) Objek PBB-P2.
(4) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) Objek PBB-P2, pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Puasa Medsos, Kunci Fokus Hadapi Piala Dunia 2025
Subsidi BBM & Listrik Pakai Face Recognition, Ini Tujuan dan Dampaknya
TNI Tambah Batalyon Kesehatan, Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Pesan Nova Arianto untuk Timnas U-17: Kunci Sukses di Piala Dunia 2025