"Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, website-nya sudah off dan tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu.
Bila nantinya ada artis yang kedapatan promosi judi online dan terbukti bersalah, maka akan diancam dengan dengan UU ITE, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024