Adapun KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
"Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren). Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (29/6/2024).
KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos tersebut.
Pun KPK, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini.
Menurut Tessa, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat.
Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.
Sementara itu, Presiden Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.
"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu," kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
"Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum," kata Jokowi.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA