Dalam kesempatan ini, Ghufron menyampaikan korupsi BMD dapat terjadi ketika perencanaan tidak sesuai kebutuhan. Terkait itu, pemerintah daerah disebut melakukan pengadaan barang dan jasa karena menyesuaikan dengan rekanan, bukan kebutuhan.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA