“Hal ini memberikan dampak mental yang sangat besar terhadap saya dan keluarga saya. Hal ini menghancurkan keluarga saya, mereka berjuang untuk menerima kenyataan bahwa mereka mengirim saya ke sekolah, di mana mereka percaya bahwa itu adalah lingkungan yang aman, dan ini terjadi sebagai hasilnya," lanjut korban.
Akibat perbuatannya itu, guru cantik Joynes dijatuhi hukuman 6 setengah tahun penjara.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Industri Anime Jepang Catat Rekor Pendapatan Rp414 Triliun di 2024, Tembus Pasar Global
Persija Jakarta 3 Kemenangan Beruntun, Rizky Ridho: Jangan Puas!
Penikaman Massal di Kereta Inggris: 10 Korban, Bukan Terorisme
Banjir Semarang Surut, 13 Kelurahan di Genuk Masih Terendam