Atas pengungkapan kasus ini, Kompol Andika menyebut sudah memiliki rencana melakukan penyelidikan guna mencari dugaan keterlibatan pelaku lain di dalam lingkaran judi online yang kian meresahkan masyarakat. Nantinya, para pelaku, pemain, penyedia layanan, dan pihak promotor bisa ditangkap, tanpa kecuali.
"Hasil penyelidikan sudah ada cukup informasi untuk keperluan pengembangan pengungkapan kasus judi online. Seluruhnya! Kita tidak melihat itu cuma pemain, bandar, pemilik website, ataupun endorse, bisa kita jadikan tersangka. Berbahaya sekali jika dibiarkan, judi online sudah meresahkan di masyarakat, Semarang termasuk salah satu jaringan berskala internasional," tandas Kompol Andika.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan