Pada awal Juli, Amerika Serikat (AS) juga memberlakukan sanksi terhadap tiga warga Israel dan lima entitas atas tindakan kekerasan terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa Washington sangat prihatin dengan kekerasan ekstremis dan ketidakstabilan di Tepi Barat.
AS juga mendesak Israel untuk segera mengambil tindakan terhadap individu dan entitas yang bertanggung jawab. Departemen Luar Negeri AS juga memperingatkan langkah-langkah akuntabilitas AS yang berkelanjutan jika tidak ada tindakan yang diambil.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi 3-11 November 2025: Lokasi, Waktu & Rute Alternatif
Kecelakaan Pesawat UPS MD-11: Jatuh dan Terbakar di Louisville, 3 Kru Dievakuasi
Beasiswa Rp12 Triliun ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA/SMK 2024
Kunci Nova Arianto Ubah Total Permainan Timnas Indonesia U-17 vs Zambia di Piala Dunia 2025