'Waspada Operasi Penyelamatan Aguan'
Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Sulit untuk mengatakan terbakarnya Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Petanahan Nasional (BPN) tak ada kaitannya dengan kasus pagar laut ilegal di Tangerang, Banten.
Bahkan patut diduga, kantor yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini sengaja dibakar, bukan terbakar.
Diberitakan, Kantor ATR/BPN terbakar pada Sabtu (8/2/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun bagian yang terbakar adalah ruang arsip/humas di lantai 1 gedung tersebut.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, penyebab kebakaran adalah korsleting central prossesing unit (CPU) komputer pegawai yang lupa dimatikan.
Namun, sejauh ini Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri belum bisa memastikan penyebab sesungguhnya kebakaran tersebut.
Patut diduga, Si Jago Merah dijadikan senjata dalam operasi penyelamatan Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang lokasinya hanya sepelemparan batu dari pagar laut ilegal itu.
Diduga peristiwa tersebut merupakan modus lama dan konvensional untuk menghilangkan jejak suatu kasus, seperti halnya terbakarnya Kantor Kejaksaan Agung, juga di Kebayoran Baru, beberapa waktu lalu.
Maka ketika Kantor ATR/BPN membara, kasus pagar laut ilegal di Tangerang itu diprediksi akan mengabu atau menjadi abu dan kemudian hilang tertiup angin.
Yang tersisa kemudian hanya remah-remahnya saja. Yang akan terkena konsekuensi hukum hanya mereka yang ada di lapangan alias kroco-kroco. Sementara mafia kelas kakap akan selamat.
Ada dua kasus hukum terkait pagar bambu ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang itu.
Pertama, pemasangan pagar laut ilegal itu sendiri.
Kedua, terbitnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di sekitar pagar laut ilegal itu yang mayoritas dikuasai PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group milik Aguan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah memecat 6 pegawainya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait penerbitan 263 SHGB dan SHM itu.
Namun, keenam pegawai itu tidak diproses hukum. Apalagi dua di antaranya sudah memasuki masa pensiun.
Artikel Terkait
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara