Dalam video yang beredar, mobil dinas plat RI 24 itu sempat terhenti karena bus TransJakarta mogok. Alhasil, mobil dinas RI 24 itu harus mundur. Adapun, plat mobil RI 24 itu merupakan mobil dinas Menag, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menyampaikan, Mobil Plat RI memang diperbolehkan masuk ke jalur TransJakarta.
"Selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI," ujar dia menjelaskan.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA