Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!

- Rabu, 31 Juli 2024 | 09:30 WIB
Bersikap Sopan, Eks Dirut Jasa Marga Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp510 M Cuma Divonis 3 Tahun Penjara!


Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesal, serta bersikap sopan.


Djoko juga berusia 65 tahun, serta merupakan tulang punggung keluarga dan anaknya masih kuliah. Meski merugikan negara, hasil proyek pekerjaan berupa jalan tol telah dinikmati masyarakat.


Vonis Djoko Dwijono juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.


Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Djoko pidana penjara selama empat tahun, serta denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan penjara.


Sumber: disway.

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar