paradapos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menyatakan permohonan praperadilan permohonan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan keputusan dalam konferensi di PN Jaksel Selasa (19/12).
Dalam putusannya, Imelda menganggap dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
“Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” katanya.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA