Baca Juga: BPN Kota Depok Jelaskan Perbedaan Sertifikat Elektronik dan Manfaatnya
Berdasarkan keputusan tersebut, dilaksanakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang atas objek Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari yang melintasi Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, dan Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Penyerahan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB di BNI Kelapa Dua Jl. Akses UI Kampung Kelapa Dua Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor, Komp. Asrama Brimob, Brimkoppol Korps Brimob Kesatrian Amji Atak, Tugu, Bogor, Kota Depok, Jawa Barat.
Proses pemberian ganti kerugian berjalan lancar dan penuh tawa. Masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian melengkapi persyaratan yang diwajibkan.
Baca Juga: Cara Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf Kian Mudah, Berikut Penjelasan Rinci dari BPN Kota Depok
Di antaranya, membawa seluruh Dokumen ASLI bukti Kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain), KTP, KK, Surat Nikah Asli.
Termasuk, data pendukung bangunan antara lain IMB, Rekening Listrik terakhir, rekening telepon terakhir, SPPT/PBB tahun 2023. Hadir beserta suami dan istri. Untuk waris, seluruh ahli waris Hadir dengan membawa KK, KTP, surat nikah asli masing-masing ahli waris.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: postrend.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024