Upaya menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang terdata oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mencapai titik krusial.
Per September 2023, Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang merekrut honorer setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu solusi yang diajukan adalah menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK part time.
Namun, langkah ini tidak bisa ditempuh dengan mengangkat seluruh honorer.
Oleh karena itu, Junimart Girsang, wakil ketua komisi II DPR, memberikan usulan yang menarik: Pengangkatan PPPK tanpa tes bagi tenaga honorer yang telah setia lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Capres Nomor Satu, Anies Baswedan Sebut ASN, TNI, dan Polri pada Debat Capres 2024 Perdana
Usulan inovatif Junimart Girsang mendapat sambutan positif dan saat ini tengah dikaji oleh pemerintah pusat.
Artikel asli: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA