Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mobil Mewah hingga 88 Tas Branded Disita untuk Kasus Timah

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:50 WIB
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Mobil Mewah hingga 88 Tas Branded Disita untuk Kasus Timah

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset di Kasus Timah

Aktris Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan ini diajukan melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Proses Pencabutan Gugatan Sandra Dewi

Majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan setelah menerima surat pencabutan dari pihak Sandra Dewi. Dalam persidangan yang sedianya akan dilanjutkan tersebut, hakim menyatakan menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon.

Isi Surat Pencabutan Gugatan

Surat pencabutan gugatan diajukan bersama oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Mereka menyatakan mencabut gugatan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Kuasa hukum mereka juga menyampaikan bahwa para pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Latar Belakang Kasus Penyitaan Aset Sandra Dewi

Gugatan keberatan ini sebelumnya diajukan Sandra Dewi menanggapi penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Daftar Aset Sandra Dewi yang Disita

Pengadilan memerintahkan penyitaan berbagai aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi untuk dirampas negara. Aset Sandra Dewi yang disita mencakup mobil hadiah ulang tahun, koleksi perhiasan, serta 88 tas mewah berbagai merek ternama.

Komentar