Kebijakan ini sejalan dengan visi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat memegang peran kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
"Pemerataan kesejahteraan menjadi prioritas dengan pemanfaatan seluruh sumber daya negara untuk memajukan masyarakat kurang mampu. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan pelaksanaan ekonomi konstitusi," jelasnya.
Cak Imin menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan bukan sekadar program biasa, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan demi kemakmuran rakyat Indonesia.
Artikel Terkait
Kronologi Mengerikan! Motor Terlempar & Nyangkut di Atap Toyota Corolla Usai Kecelakaan Maut Cilegon
Fakta Mengejutkan! Tarif TransJakarta Sebenarnya Rp 13.000, Disubsidi Hingga 86%
7 Tips Aman Berkendara Saat Hujan & Banjir (Mobil & Motor)
Bocoran Insentif Rp 5 Juta untuk Konten MBG Viral Ternyata Hanya Candaan BGN!