Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob & Bigmo Naik ke Penyidikan, Mediasi Gagal!

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, YouTuber Resbob dan Bigmo Diperiksa Bareskrim

Perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Azizah Salsha terhadap dua YouTuber, Adimas Firdaus (Resbob) dan Muhammad Jannah (Bigmo), telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Konfirmasi Peningkatan Status Perkara

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. "Sudah naik sidik," ujar Rizki kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).

Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Penyidikan ini dilakukan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Sebelumnya, Azizah Salsha diketahui menolak berdamai dengan Resbob dan Bigmo, meskipun pihak keluarga kedua terlapor telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Permintaan Maaf dan Kelanjutan Proses Hukum

Kuasa hukum Resbob dan Bigmo, Anandya Dipo Pratama, mengungkapkan bahwa meskipun permintaan maaf telah dilakukan dan Azizah secara pribadi telah memaafkan, proses hukum tetap akan dilanjutkan. "Untuk ke depannya juga proses hukum ini tetap akan dilanjutkan," kata Anandya pada Jumat (19/9/2025).

Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus ini bermula ketika Resbob menuduh Azizah Salsha berselingkuh dengan mantan kekasihnya, padahal ia telah berstatus sebagai istri pesepak bola Pratama Arhan. Tuduhan tersebut disampaikan Resbob dalam siaran langsung di YouTube, yang kemudian memicu laporan hukum dari pihak Azizah.

Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus Azizah Salsha vs YouTuber Resbob dan Bigmo terus diupdate sesuai dengan keterangan resmi dari Bareskrim Polri.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar