Purbaya Buka Suara Soal PP 38 Tahun 2025: Aturan Pinjaman Pemda ke Pusat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Aturan ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.
Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri sudah diproses kan, sudah keluar," ujarnya.
Landasan Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP 38/2025 menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," jelas Febrio.
Besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. Pinjaman ini ditujukan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis nasional.
Artikel Terkait
Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali
Kunci Sukses Timnas U-17 Piala Dunia 2025: Zahaby Gholy Bocorkan Strategi Utama Tim di Dubai
Refly Harun Desak Purbaya Usut Pegawai Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN: Langkah Nyata Good Governance
Dari Penolakan Jadi Dukungan Penuh: Kisah Satgas Yonif 4 Marinir Membangun Kepercayaan di Pasir Putih