PP 38 Tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Ini Aturan Baru Pinjaman Pemda ke Pusat

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:40 WIB
PP 38 Tahun 2025 Resmi Dikeluarkan, Ini Aturan Baru Pinjaman Pemda ke Pusat

Berdasarkan aturan tersebut, pinjaman diberikan untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk:

  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
  • Layanan umum
  • Pemberdayaan industri dalam negeri
  • Pembiayaan sektor produktif
  • Pemulihan daerah terdampak bencana

Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman

Seluruh pinjaman akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan.

Bagi pemerintah daerah, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:

  • Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman
  • Memperoleh persetujuan DPRD

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Halaman:

Komentar