PP 38 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Pusat Kini Boleh Beri Pinjaman ke Pemda dan BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang memperbolehkan pemerintah menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP ini menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," kata Febrio.
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. "Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," ujarnya.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pinjaman Pemerintah Pusat
Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti:
- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Persyaratan Pinjaman
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan DPRD
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan penyaluran pinjaman dapat lebih terarah dan efektif dalam mendukung program-program pembangunan strategis.
Artikel Terkait
Persib Hadapi Ujian Berat di Markas Pemuncak Klasemen Borneo FC
KPK Ungkap Bupati Cilacap Perintahkan Pengumpulan Dana THR Rp515 Juta untuk Forkopimda
Gerindra Siapkan Insentif Rp 10 Juta bagi Pelapor Penyelewengan Solar Subsidi
Chelsea Tumbang di Kandang, Ambisi Liga Champions Terhambat