PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:00 WIB
PP 38 Tahun 2025 Resmi Berlaku: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Aturan Mainnya

PP 38 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Pusat Kini Boleh Beri Pinjaman ke Pemda dan BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang memperbolehkan pemerintah menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.

Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP ini menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," kata Febrio.

Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. "Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," ujarnya.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pinjaman Pemerintah Pusat

Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti:

Halaman:

Komentar