PP 38 Tahun 2025 Resmi Diterbitkan, Pemerintah Pusat Kini Boleh Beri Pinjaman ke Pemda dan BUMN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang memperbolehkan pemerintah menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD guna mendukung pembangunan nasional dan daerah.
Purbaya mengaku belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah Pusat
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa PP ini menjadi landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," kata Febrio.
Febrio menambahkan bahwa besaran pinjaman yang bisa diberikan pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan masing-masing pihak yang mengajukan. "Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," ujarnya.
Tujuan dan Ruang Lingkup Pinjaman Pemerintah Pusat
Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti:
Artikel Terkait
Paramount PHK 1.000 Karyawan: Rencana Penghematan USD2 Miliar Pasca Merger Skydance
Warga Belarusia Mikalai Melnik DPO, Diduga Tipu Investasi Kripto Rp 63 Miliar di Bali
Kunci Sukses Timnas U-17 Piala Dunia 2025: Zahaby Gholy Bocorkan Strategi Utama Tim di Dubai
Refly Harun Desak Purbaya Usut Pegawai Kemenkeu Rangkap Jabatan di BUMN: Langkah Nyata Good Governance