Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan di Lapas Wirogunan Terkait Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), usai penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Sri Purnomo, yang memimpin Sleman selama dua periode (2010-2021), kini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta.
Proses penahanan ini dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Sebelumnya, penyidik Kejari Sleman memeriksa Sri Purnomo sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam, mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengonfirmasi perkembangan terbaru kasus ini. "Pada hari ini, Selasa tanggal 28 Oktober 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP, yaitu Bupati Sleman Periode 2010-2015 dan Periode 2016-2021," jelas Bambang di Kantor Kejari Sleman.
Dasar hukum penahanan adalah Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, Sri Purnomo akan ditahan di Lapas Wirogunan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Bambang Yunianto memaparkan alasan penahanan tersangka. "(Alasannya) adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. Selanjutnya, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah 5 Titik, Incar Rumah Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Limbah Sawit
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Masuk Nominasi
Korban Pelecehan Seksual Dokter Iril Terima Restitusi Rp 106 Juta dari LPSK
5 Strategi BSI Dongkrak UMKM Naik Kelas & Ekosistem Halal Tembus Rp52 Triliun