Menurut Refly, pegawai Kemenkeu sebagai pelayan publik telah terikat Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan. Purbaya diharapkan bisa membuktikan komitmennya dengan menegakkan aturan ini secara konsisten.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering berbicara tentang good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," tegas Refly.
Artikel Terkait
Siap 135 Penyidik Polda Riau Hadapi KUHP Baru, Ini Strategi Polda Tingkatkan Kredibilitas Hukum
BREAKING: Biaya Haji 2026 Diputuskan Turun Rp 2 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 1 Juta-an Lebih Murah
Trump Hapus Tarif Impor: Minyak Sawit Malaysia & Produk ASEAN Lainnya Dapat 0%
Militer AS Hancurkan 4 Kapal Narkoba di Pasifik, 14 Narko-Teroris Tewas