Menurut Refly, pegawai Kemenkeu sebagai pelayan publik telah terikat Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan. Purbaya diharapkan bisa membuktikan komitmennya dengan menegakkan aturan ini secara konsisten.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang sering berbicara tentang good governance dan clean government. Namun faktanya, masih banyak pegawai yang melakukan rangkap jabatan di BUMN.
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," tegas Refly.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024