Christiano Tarigan Bacakan Pleidoi Minta Keringanan Hukuman di Sidang Kecelakaan UGM
Yogyakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam pembelaannya, Christiano memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Christiano Tarigan Tegaskan Kecelakaan Tanpa Niat
Christiano menegaskan bahwa kecelakaan di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irma Wahyuningsih, Christiano menyatakan tidak melarikan diri setelah kejadian.
"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," ujar Christiano seperti dikutip dari detikJogja, Selasa (28/10/2025).
Artikel Terkait
Militer AS Hancurkan 4 Kapal Narkoba di Pasifik, 14 Narko-Teroris Tewas
5 Langkah KKP Bangkitkan Kejayaan Laut Indonesia: Roadmap Baru Trenggono
Jejak Canting Indonesia: 7 Maestro Batik Nusantara Bicara di Hari Batik Nasional 2024
Mr Dede Satpol PP Viral, Gubernur DKI Rencanakan Program Bahasa Inggris untuk Aparatur