Christiano Tarigan Bacakan Pleidoi Minta Keringanan Hukuman di Sidang Kecelakaan UGM
Yogyakarta - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM, Christiano Tarigan, membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman. Dalam pembelaannya, Christiano memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Christiano Tarigan Tegaskan Kecelakaan Tanpa Niat
Christiano menegaskan bahwa kecelakaan di Jalan Raya Palagan, Yogyakarta pada 24 Mei lalu terjadi tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Irma Wahyuningsih, Christiano menyatakan tidak melarikan diri setelah kejadian.
"Sesaat setelah kecelakaan terjadi, saya tidak melarikan diri. Saya justru menghampiri korban, memeriksa keadaannya, dan berusaha mencari pertolongan," ujar Christiano seperti dikutip dari detikJogja, Selasa (28/10/2025).
Penyesalan Mendalam dan Permohonan Maaf Christiano Tarigan
Christiano yang telah mengundurkan diri sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM menyampaikan penyesalan mendalam. Dia mengaku peristiwa ini telah mengubah jalan hidupnya secara total.
"Saya memohon agar diberi ruang untuk memperbaiki diri," tuturnya dalam sidang. Christiano juga menyatakan keyakinannya bahwa "Tuhan memberi ujian agar saya belajar lebih kuat dan bertanggung jawab."
Kuasa Hukum Christiano Tarigan Tolak Dakwaan Jaksa
Tim kuasa hukum Christiano menolak dakwaan jaksa yang menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam nota pembelaan, mereka meminta majelis hakim menerima pleidoi secara keseluruhan.
Sidang kasus kecelakaan Christiano Tarigan ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan tuntutan yang akan diberikan terhadap terdakwa.
Artikel Terkait
Korlantas Siap Terapkan Contraflow Jika Arus Mudik Meningkat Sore Ini
Persija Hadapi Krisis Pemain Jelang Laga Krusial Kontra Dewa United di JIS
Pemerintah Perkuat Pendidikan Inklusif Melalui Pelatihan Guru dan Perluasan Akses
Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Kelaikan Bus Jelang Mudik Lebaran