Subsidi Transportasi Jakarta: 15 Golongan Warga Luar Jakarta Tidak Dapat Subsidi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tidak dapat memberikan subsidi transportasi kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat senilai hampir Rp15 triliun.
Penjelasan Resmi Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa subsidi transportasi tetap akan diberikan kepada 15 golongan warga Jakarta. "Untuk warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa memberikan subsidi," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta.
Dasar Hukum Subsidi Transportasi
Kebijakan subsidi transportasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Pergub ini mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Jakarta
Berikut adalah daftar lengkap 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait akses transportasi umum yang terjangkau.
Artikel Terkait
Sewa Rusun Wisma Atlet 2025: Harga Mulai Rp 1,1 Juta untuk ASN, TNI-Polri & MBR!
26 WNI Korban Online Scam Myanmar-Thailand Akhirnya Dipulangkan, Ini Proses Evakuasinya
Prabowo Apresiasi Polri Ungkap 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 T, Selamatkan 629 Juta Jiwa
Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, Prabowo Hadir Langsung!