Subsidi Transportasi Jakarta: 15 Golongan Warga Luar Jakarta Tidak Dapat Subsidi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan tidak dapat memberikan subsidi transportasi kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Keputusan ini diambil menyusul pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat senilai hampir Rp15 triliun.
Penjelasan Resmi Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa subsidi transportasi tetap akan diberikan kepada 15 golongan warga Jakarta. "Untuk warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa memberikan subsidi," jelas Pramono di Balai Kota Jakarta.
Dasar Hukum Subsidi Transportasi
Kebijakan subsidi transportasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Pergub ini mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Daftar 15 Golongan Penerima Subsidi Transportasi Jakarta
Berikut adalah daftar lengkap 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin yang berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya terkait akses transportasi umum yang terjangkau.
Artikel Terkait
Disparekraf Targetkan 5.000 Pengunjung di Festival Muharram Taman Bendera Pusaka
Kirab Obor dan Doa Lintas Iman Meriahkan Puncak Festival Muharram 1448 H di Jakarta Selatan
Pemerintah Mulai Bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi, Satu di IKN
Mensos Tegaskan Larangan Titipan Calon Siswa Sekolah Rakyat, Seleksi Khusus untuk Keluarga Tidak Mampu