Keluarga Minta Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dinaikkan ke Penyidikan
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas di kamar kosnya, secara resmi meminta peningkatan status kasus kematian ini ke tingkat penyidikan. Permintaan ini disampaikan langsung di Markas Bareskrim Polri.
Permintaan Peningkatan Status Kasus
Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru, menegaskan pentingnya peningkatan status kasus. "Kami minta kasus ini segera dinaikkan dalam tingkat penyidikan sehingga ada upaya paksa terhadap saksi, terduga pelaku, atau siapa pun yang mengetahui peristiwa ini," ujarnya di Bareskrim Polri pada Kamis (30/10/2025).
Koordinasi dengan Bareskrim Polri
Kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri merupakan bagian dari koordinasi dengan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Biro Wassidik). "Kami memenuhi undangan untuk berkoordinasi dan meminta penyelidikan lanjutan dilakukan oleh Bareskrim," jelas Nicholay.
Atensi Presiden Prabowo Subianto
Kasus kematian Arya Daru mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Nicholay menyatakan, "Kematian almarhum Arya Daru Pangayunan telah mendapat atensi besar hingga sampai ke meja presiden. Kami minta Polri khususnya Bareskrim serius menangani masalah ini."
Temuan Investigasi Polisi
Berdasarkan investigasi Polda Metro Jaya, disimpulkan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya. Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan fakta mengejutkan dari pemeriksaan digital forensik.
Riwayat Komunikasi Terungkap
Hasil pemeriksaan perangkat elektronik Arya menunjukkan komunikasi dengan akun milik Samaritans, lembaga amal di Inggris dan Irlandia yang memberikan dukungan emosional. "Sejak 2013 ADP sudah memiliki keinginan bunuh diri, dan pada tahun 2021 keinginannya semakin kuat," jelas Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Tidak Ada Unsur Paksaan
Dari seluruh data digital yang diperiksa, tidak ditemukan informasi atau dokumen yang mengandung muatan ancaman fisik, psikis, atau kekerasan dari pihak manapun. Temuan ini mendukung kesimpulan awal polisi tentang tidak adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian diplomat muda tersebut.
Artikel Terkait
Menhub Klaim Antrean Truk di BBJ Bukan Kemacetan, Tapi Strategi Pengalihan dari Merak
Kapolri Tinjau Terminal Purabaya, Fokus pada Kelaikan Bus dan Kesehatan Pengemudi
VAR Ubah Nasib, Persib Tahan Imbang Borneo 1-1 di Menit Akhir
Tabrakan Minibus di Jalur Mudik Garut, Tak Ada Korban Jiwa