Alih Status PPPK ke PNS? Simak Rencana Revisi UU ASN Terbaru dari DPR

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Alih Status PPPK ke PNS? Simak Rencana Revisi UU ASN Terbaru dari DPR

DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka

DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal

Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK menjadi PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.

DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat, termasuk mengenai status PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan RUU ASN.

Jadwal Pembahasan RUU ASN

Pembahasan RUU ASN tidak akan dilakukan pada tahun 2025, meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Dengan sisa waktu dua bulan, pembahasan diperkirakan akan berlangsung di tahun berikutnya.

Fokus Revisi UU ASN

Dua hal utama yang menjadi perhatian dalam revisi UU ASN adalah pendalaman materi dan meaningful participation. Saat ini Komisi II DPR masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR terkait draf RUU ASN.

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi

DPR akan menindaklanjuti putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit ASN. Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit dan netralitas ASN.

Revisi UU ASN diharapkan dapat memperkuat perlindungan aparatur dari potensi politisasi birokrasi serta mewadahi aspirasi mengenai status PPPK dalam sistem kepegawaian negara.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar