DPR Akan Revisi UU ASN: Peluang Alih Status PPPK ke PNS Dibuka
DPR RI berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi UU ASN ini membuka peluang pembahasan konversi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Revisi UU ASN Masih Tahap Awal
Menurut Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI, pembahasan formal mengenai alih status PPPK menjadi PNS belum dilakukan. Wacana ini masih berkembang dan belum masuk dalam draf resmi revisi UU ASN.
DPR Siap Tampung Aspirasi Masyarakat
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk menampung berbagai usulan masyarakat, termasuk mengenai status PPPK paruh waktu. Semua masukan akan dipertimbangkan sebagai bahan penyusunan RUU ASN.
Artikel Terkait
Cybercab Tesla Siap Debut di CIIE Shanghai, Pacu Pasar Robotaxi Asia-Pasifik
Trump Uji Coba Nuklir: 4 Dampak Mengerikan dan Ancaman bagi Dunia
3 Jalur Alternatif ke Lamongan yang Wajib Diketahui, Hindari Macet!
Atep Rizal Sarankan Pelatih Eropa untuk Timnas, Ini Alasan Strategisnya