SVLK Jamin Kayu Indonesia 100% Legal & Lestari, Ini Penjelasan Kemenhut

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:40 WIB
SVLK Jamin Kayu Indonesia 100% Legal & Lestari, Ini Penjelasan Kemenhut

Kemenhut Tegaskan Kayu Indonesia Legal, Lestari, dan Terverifikasi SVLK

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menjalankan tata kelola hutan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pemerintah secara resmi menjamin bahwa setiap produk kayu yang diproduksi serta diperdagangkan dari Indonesia telah memenuhi standar legal, lestari, dan terverifikasi.

Sistem Perizinan dan Verifikasi Kayu Indonesia

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL), Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan dalam kerangka hukum yang ketat. Skema yang diterapkan mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, serta Izin Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL).

Lebih lanjut ditegaskan, kayu yang berasal dari PBPH maupun PKKNK merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi secara ketat oleh Pemerintah. Verifikasi ini dilakukan melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjadi tulang punggung jaminan legalitas kayu Indonesia.

Beda Deforestasi Ilegal dan Pembukaan Lahan Berizin

Laksmi Wijayanti juga memberikan penjelasan penting mengenai perbedaan mendasar antara deforestasi ilegal dengan proses pembukaan lahan yang legal. Dalam kebijakan kehutanan Indonesia, deforestasi didefinisikan sebagai perubahan permanen dari areal berhutan menjadi tidak berhutan yang dilakukan tanpa izin sah dan berakibat pada kerusakan lingkungan.

Sebaliknya, pembukaan lahan di areal PBPH Hutan Tanaman dan PKKNK merupakan bagian dari pengelolaan lanskap yang terukur dan legal. Kegiatan ini selalu diikuti dengan kewajiban penanaman kembali atau reforestasi untuk menjaga fungsi hutan dalam sebuah siklus berkelanjutan.

Halaman:

Komentar