Polda Periksa 117 Saksi & 25 Ahli untuk Ungkap Fakta Ijazah Jokowi

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:15 WIB
Polda Periksa 117 Saksi & 25 Ahli untuk Ungkap Fakta Ijazah Jokowi

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: 117 Saksi dan 25 Ahli Diperiksa Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini penyelidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 117 saksi dalam proses pendalaman kasus ini.

Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa empat korban pelapor dan 11 terlapor telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat korban pelapor, 117 saksi, serta 11 terlapor yang juga diperiksa sebagai saksi," jelasnya pada Jumat (31/10/2025).

Keterangan Ahli dalam Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Penyidik juga melibatkan 25 ahli untuk mendalami kasus ijazah palsu Jokowi. Dari jumlah tersebut, 19 ahli telah menyelesaikan pemeriksaan, sementara enam ahli lainnya akan segera diperiksa. "Total ada 25 ahli yang kami mintai keterangan. Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam lainnya segera menyusul," tambah Ade Ary.

Koordinasi dengan Kejaksaan dan Kelancaran Penyidikan

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ade Ary menegaskan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. "Semua fakta, barang bukti, dan alat bukti yang dikumpulkan telah dikomunikasikan dengan Kejaksaan," ujarnya.

Polda Metro Jaya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini sesuai prosedur hukum. "Kami memprosesnya dengan prinsip proporsionalitas dan profesionalitas," tegas Ade Ary.

Latar Belakang Laporan Hukum Jokowi

Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan empat laporan lainnya juga naik ke tingkat penyidikan.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar