PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor. Pelimpahan ini menandai rampungnya tahap penyidikan dan dimulainya proses penuntutan di pengadilan. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL).
Proses Hukum Melangkah ke Tahap Penuntutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke penuntut umum. Proses serah terima ini, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai tahap dua, telah berlangsung pada 4 Juni lalu.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Identitas Ketiga Tersangka yang Disidangkan
Ketiga pejabat yang kini akan menjalani sidang memiliki peran strategis di lingkungan DJBC. Berikut rinciannya:
- Rizal (RZL) — menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) untuk periode 2024 hingga Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) — menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) — menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC (Kasi Intel DJBC).
Masih Ada Satu Tersangka yang Belum Dilimpahkan
Meski tiga berkas perkara telah dilimpahkan, proses penyidikan di KPK belum sepenuhnya tuntas. Budi menambahkan bahwa masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam tahap penyidikan.
“Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya,” imbuhnya.
Tersangka yang dimaksud adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Satu Tersangka Lain Sudah Disidangkan
Sementara itu, dari sisi pemberi suap, proses hukum telah berjalan lebih dulu. Budi menegaskan bahwa salah satu tersangka dari pihak swasta, yang terkait dengan PT BR, saat ini sudah menjalani persidangan.
“Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan,” pungkasnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa KPK terus mengurai perkara korupsi impor di lingkungan Bea Cukai secara bertahap, baik dari sisi penerima maupun pemberi suap. Publik kini menanti agenda persidangan perdana bagi ketiga pejabat yang telah dilimpahkan tersebut.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pemkab Agam Koordinasikan Pemulangan Warga yang Dieksploitasi Sindikat Penipuan di Myanmar
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Banding Vonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Putusan Tak Penuhi Fakta
Jetour Resmi Luncurkan SUV PHEV T2 i-DM di GIIAS 2026, Klaim Jarak Tempuh Lebih 1.200 Km