Wakil Ketua Umum PAN ini menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Ekonomi Karbon merupakan sebuah tonggak penting. Perpres ini bertujuan untuk memperkuat daya saing global Indonesia dan membuka sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Tiga Perubahan Fundamental Perpres Ekonomi Karbon
Menurut Eddy, Perpres 110/2025 membawa tiga perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi karbon nasional:
- Penyelarasan Kebijakan: Kebijakan karbon diselaraskan dengan aktivitas ekonomi nasional agar pertumbuhan hijau menjadi inti dari perencanaan pembangunan.
- Penyederhanaan Proses Bisnis: Menyederhanakan proses bisnis perdagangan karbon, termasuk dengan mengakui pasar karbon sukarela (voluntary carbon market).
- Pengakuan Metodologi Internasional: Mengakui metodologi internasional yang kredibel untuk memastikan akuntabilitas proyek, transparansi, serta manfaat sosial bagi masyarakat lokal.
Eddy menambahkan, Perpres 110 juga menjamin operasional pasar karbon sepanjang tahun dengan prinsip integritas tinggi. "Unit karbon dari kegiatan mitigasi akan dihitung untuk pencapaian NDC, kecuali jika ada otorisasi tertentu dari Kementerian Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Artikel Terkait
Vox Point Indonesia Gelar Rakornas ke-2, Perkuat Peran Umat Katolik Dukung Pembangunan Nasional
Dinamika Politik Jokowi dan Budi Arie: Analisis Pergeseran Kekuatan dan Tantangan Terkini
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro-Kontra, Penolakan, dan Alasan Lengkapnya
Jokowi Ungkap Reaksi soal Logo Wajahnya Dihapus Projo: Dukung Prabowo