- Ahmad Sahroni – Nonaktif selama 6 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Nonaktif selama 4 bulan.
- Nafa Urbach – Nonaktif selama 3 bulan.
Latar Belakang Putusan MKD
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para anggota dewan dianggap sebagai korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka sedang berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Adang menegaskan, "Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan."
Ringkasan Isi Putusan Lengkap MKD
- Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
- Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 3 bulan.
- Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
- Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 4 bulan.
- Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 6 bulan.
- Selama masa penonaktifan, seluruh anggota yang terkena sanksi tidak mendapatkan hak keuangan.
Keputusan MKD ini menegaskan komitmen untuk menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.
Artikel Terkait
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ungkap Kekecewaan dan Rencana Baru