Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota yang sebelumnya dinonaktifkan, sementara yang lain dikenai sanksi nonaktif dengan masa waktu berbeda-beda.
Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali
Berdasarkan putusan MKD, dua anggota DPR dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali:
- Adies Kadir – Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
- Surya Utama (Uya Kuya) – Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
Daftar Anggota DPR yang Dikenai Sanksi Nonaktif
Tiga anggota DPR lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:
Artikel Terkait
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir
Musa Rajekshah Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ungkap Kekecewaan dan Rencana Baru