DPR RI Batal Pecat Anggota Terkait Kasus Tunjangan dan Unjuk Rasa 2025
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai lima anggotanya yang terlibat kontroversi tunjangan rumah Rp50 juta per bulan menuai reaksi. Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
MKD memutuskan untuk tidak memecat satu pun dari mereka. Dua anggota, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara tiga anggota lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara (non-aktif) untuk beberapa bulan.
Latar Belakang: Unjuk Rasa dan Tuntutan 17 8
Kontroversi ini berawal dari protes masyarakat pada akhir Agustus 2025 yang menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Unjuk rasa yang berlangsung selama seminggu itu dilaporkan menewaskan 11 orang. Kemarahan publik memuncak setelah pernyataan sejumlah anggota DPR yang dinilai merespons kritik masyarakat dengan cara tidak etis.
Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengajukan "Tuntutan 17 8". Salah satu poin kunci dalam tuntutan tersebut adalah agar partai politik memberikan sanksi tegas atau memecat kader yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik. Poin ini seharusnya dipenuhi paling lambat 5 September 2025.
Pelanggaran Tuntutan Masyarakat
Keputusan MKD ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap tuntutan masyarakat. Alih-alih pemberhentian, sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Beberapa pernyataan kontroversial yang disorot, antara lain komentar Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR.
Anggota MKD justru berpendapat bahwa unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada DPR RI. Keputusan ini menandai belum terpenuhinya salah satu tuntutan reformasi yang disuarakan publik.
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS