DPR RI Batal Pecat Anggota Terkait Kasus Tunjangan dan Unjuk Rasa 2025
Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengenai lima anggotanya yang terlibat kontroversi tunjangan rumah Rp50 juta per bulan menuai reaksi. Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.
MKD memutuskan untuk tidak memecat satu pun dari mereka. Dua anggota, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara tiga anggota lainnya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara (non-aktif) untuk beberapa bulan.
Latar Belakang: Unjuk Rasa dan Tuntutan 17 8
Kontroversi ini berawal dari protes masyarakat pada akhir Agustus 2025 yang menolak rencana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Unjuk rasa yang berlangsung selama seminggu itu dilaporkan menewaskan 11 orang. Kemarahan publik memuncak setelah pernyataan sejumlah anggota DPR yang dinilai merespons kritik masyarakat dengan cara tidak etis.
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM 1985: Koordinator Klaim Tidak Kenal Nama Joko Widodo
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke AS vs Tragedi Anak SD di NTT
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir: Tuntutan Hukum atas Dugaan Penyimpangan BUMN
Jokowi Bekerja Mati-Matian untuk PSI: Analisis Motif Politik dan Agenda Dinasti Keluarga