Anas menekankan pentingnya masyarakat bersikap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat. Namun, dari lima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, ia menilai Ahmad Sahroni sebagai yang paling pantas diberhentikan.
"Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa 'orang tolol sedunia'," tegas Anas.
Rincian Sanksi dan Status Anggota DPR
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing.
Nafa dan Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan kembali sebagai anggota DPR.
Artikel Terkait
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?
Pengakuan Yusril Ihza Mundur Demi Gus Dur Jadi Presiden 1999: Fakta Sejarah Terungkap
Hashim Djojohadikusumo Bantah Isu Lahan Sawit Prabowo: Klarifikasi Lengkap dan Fakta