Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif

- Minggu, 09 November 2025 | 12:00 WIB
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif

Rekan Indonesia menilai bahwa kebijakan yang menjadikan akses kesehatan bergantung pada kemampuan bayar telah menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC). Dalam praktiknya, masyarakat kecil sering menjadi korban dengan ditolaknya pasien di rumah sakit, pelayanan yang ditunda, atau dibebankannya biaya mandiri karena status kepesertaan tidak aktif.

Martha, yang kerap disapa Tian, menegaskan, "Negara seharusnya menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi."

Aksi "Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas"

Aksi yang akan diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari seluruh penjuru Jakarta ini membawa pesan utama: Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas.

Selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Evaluasi ini mencakup transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan, dan perlindungan bagi pasien miskin dari praktik yang diskriminatif.

"Kami datang bukan untuk gaduh, tapi untuk memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara," pungkas Tian menutup pernyataannya.

Halaman:

Komentar