Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya

- Senin, 17 November 2025 | 13:25 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya

Puncak Kekecewaan Koalisi

Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12-13 November, dipresentasikan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait isu bantuan hukum.

"Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi tapi padahal tidak," kata Fadhil.

Pelanggaran yang Dituduhkan

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan pembentukan perundang-undangan, termasuk administrasi pemerintahan serta prinsip penyelenggaraan negara bebas KKN.

"Kami nilai proses pembentukannya tidak aspiratif, tidak partisipatif dan cenderung tertutup. Padahal di dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijaminlah hak kami untuk berpartisipasi dan tidak sekedar partisipasi. Tapi masukkan, didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban," ujar Fadhil.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Selain melapor ke MKD, koalisi juga mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara hingga ada pemeriksaan oleh MKD dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU.

"Jadi langkah minimum yang kami minta ke Presiden adalah tarik draf sambil melakukan evaluasi secara substansial," demikian penutup Fadhil.

Halaman:

Komentar