Puncak Kekecewaan Koalisi
Kekecewaan memuncak ketika dalam rapat Panja pada 12-13 November, dipresentasikan dokumen berisi kompilasi masukan masyarakat. Setelah diteliti, tidak ada masukan penting dari Koalisi yang dimasukkan, khususnya terkait isu bantuan hukum.
"Kami nilai ini pencatutan, dianggap sebagai penyerapan aspirasi tapi padahal tidak," kata Fadhil.
Pelanggaran yang Dituduhkan
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panja RUU KUHAP telah melanggar ketentuan konstitusi dan peraturan pembentukan perundang-undangan, termasuk administrasi pemerintahan serta prinsip penyelenggaraan negara bebas KKN.
"Kami nilai proses pembentukannya tidak aspiratif, tidak partisipatif dan cenderung tertutup. Padahal di dalam ketentuan-ketentuan tersebut dijaminlah hak kami untuk berpartisipasi dan tidak sekedar partisipasi. Tapi masukkan, didengar, dipertimbangkan, dan diberi jawaban," ujar Fadhil.
Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Selain melapor ke MKD, koalisi juga mengirim surat kepada Pimpinan DPR dan Presiden. Mereka meminta agar pembahasan RUU KUHAP ditunda sementara hingga ada pemeriksaan oleh MKD dan evaluasi menyeluruh terhadap substansi RUU.
"Jadi langkah minimum yang kami minta ke Presiden adalah tarik draf sambil melakukan evaluasi secara substansial," demikian penutup Fadhil.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating 80%!
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Penjelasan Lengkap & Kontroversi Hukum
Arsul Sani Buktikan Ijazah Doktor Asli, Ini Beda Sikapnya dengan Jokowi
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia dengan Tunjukkan Bukti Fisik