KPU Solo Tegas: Dokumen Ijazah Jokowi Masih Ada, Tidak Pernah Dimusnahkan
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, memberikan klarifikasi tegas menanggapi isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan publik setelah sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP).
Arya menegaskan bahwa KPU Solo masih menyimpan lengkap dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Ia secara tegas membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.
Buku Agenda Surat, Bukan Berkas Pendaftaran
Menurut penjelasan Arya, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi. Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.
"Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali," ungkap Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menekankan perbedaan yang signifikan antara buku agenda administrasi dengan berkas pendaftaran. "Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan," jelasnya.
Artikel Terkait
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Ini Bedanya dengan Jokowi
Lukas Warso Sebut Jokowi Psikopat Jika Sengaja Sembunyikan Ijazah Asli
Raja Juli Antoni: Kemenhut Tetap Butuh Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK
Verifikasi Ijazah Calon Pemimpin: Solusi Konkret Usai Polemik Jokowi