KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025). Gugatan yang diajukan oleh Leony dkk saat ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan.
"Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami," jelas Arya mengenai proses persidangan.
Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap dan Valid
Arya memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya. "Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu," tegasnya.
Penyebab Munculnya Sengketa Informasi
Sengketa informasi di KIP muncul karena KPU Solo dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon. Meskipun sebagian besar dokumen seperti peraturan SOP telah diserahkan, terdapat dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi karena di luar kewenangan KPU Solo.
"Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan," ungkap Arya.
Dengan penjelasan ini, KPU Solo berharap dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai status sebenarnya dari dokumen pendaftaran Jokowi yang selama ini menjadi perbincangan.
Artikel Terkait
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia, Ini Bedanya dengan Jokowi
Lukas Warso Sebut Jokowi Psikopat Jika Sengaja Sembunyikan Ijazah Asli
Raja Juli Antoni: Kemenhut Tetap Butuh Polisi Aktif Meski Ada Putusan MK
Verifikasi Ijazah Calon Pemimpin: Solusi Konkret Usai Polemik Jokowi