Sidang tersebut digelar menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).
Dalam persidangan terungkap bahwa UGM tidak mengamini permintaan hakim untuk melakukan uji konsekuensi terhadap Kartu Hasil Studi (KHS) Jokowi dengan melibatkan pihak independen dari luar kampus.
Rizal menilai penolakan ini merupakan masalah serius yang menghambat transparansi informasi akademik Presiden Jokowi. Ia menduga ada niat dari UGM untuk menutupi perjalanan akademik Jokowi selama berkuliah.
"Dari Dekan, Rektor, hingga perwakilan Termohon di KIP, semuanya terlihat menyembunyikan informasi. Mereka tidak mau menunjukkan kepada publik status perkuliahan, hasil studi, KKN, dan data akademik Jokowi yang sebenarnya," pungkas Rizal.
Artikel Terkait
Kebocoran Percakapan Prabowo-Sjafrie: Motif Pengkhianatan dan Ancaman Intelijen bagi Indonesia
Analisis Setahun Pemerintahan Prabowo: Masih Terbebani Warisan Jokowi?
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
Pemulihan Bencana Sumatra Dipercepat, Presiden Prabowo Targetkan Kembali Normal