KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Kelompok Bon Jowi
PARADAPOS.COM - Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk mengakses informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan sela.
Amar Putusan: Permohonan Ditolak Secara Keseluruhan
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan dari pemohon, yaitu Leony Lidia dan kawan-kawan. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Alasan Penolakan: Gagal Memenuhi Batas Waktu Administratif
Penolakan KIP tidak menyentuh substansi atau kebenaran materi ijazah, melainkan berdasarkan alasan teknis administratif. Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut tidak memenuhi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kelompok Bon Jowi diketahui mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan hingga tanggal 2 Oktober 2025, yang dijadikan sebagai tanggal penyampaian keberatan. Majelis KIP berkesimpulan bahwa jangka waktu pengajuan sengketa tidak memenuhi ketentuan UU.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Larang Pejabat Wisata Bencana: Teguran Keras di Sidang Kabinet
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Pemicu Banjir Bandang
Perpol 10/2025: Aturan Kapolri Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Dikritik Langgar Putusan MK
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor Rivalitas, Sebut Dua Pilar Utama Prabowo