KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Kelompok Bon Jowi
PARADAPOS.COM - Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk mengakses informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan sela.
Amar Putusan: Permohonan Ditolak Secara Keseluruhan
Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan dari pemohon, yaitu Leony Lidia dan kawan-kawan. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025.
Alasan Penolakan: Gagal Memenuhi Batas Waktu Administratif
Penolakan KIP tidak menyentuh substansi atau kebenaran materi ijazah, melainkan berdasarkan alasan teknis administratif. Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut tidak memenuhi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.
Kelompok Bon Jowi diketahui mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan hingga tanggal 2 Oktober 2025, yang dijadikan sebagai tanggal penyampaian keberatan. Majelis KIP berkesimpulan bahwa jangka waktu pengajuan sengketa tidak memenuhi ketentuan UU.
"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan," jelas Samrotunnajah.
Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi
Sebelum ditolak, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain:
- Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna).
- Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi.
- Laporan tugas akhir atau skripsi.
- Dokumen kelulusan dan yudisium.
- Dokumen ijazah asli yang berada di bawah penguasaan Polda untuk kepentingan proses hukum.
Sengketa Terpisah ke UGM
Selain ke Polda Metro Jaya, diketahui kelompok Bon Jowi juga mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.
Artikel Terkait
Analis Kritik Langkah Politik Jokowi Pasca-Jabatan, Sebut Belum Pensiun dari Kekuasaan
Din Syamsuddin Kritik Keikutsertaan Indonesia dalam Forum Perdamaian Donald Trump
Analis Nilai Protes PDIP Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditunggangi Agenda Politik 2029
Dubes Iran Kecam Sikap Dunia yang Diam Soal Senjata Nuklir Israel