KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap

- Selasa, 02 Desember 2025 | 07:00 WIB
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Bon Jowi: Alasan & Analisis Lengkap
KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Kelompok Bon Jowi - Analisis Lengkap

KIP Tolak Sengketa Informasi Ijazah Jokowi dari Kelompok Bon Jowi

PARADAPOS.COM - Upaya Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) untuk mengakses informasi ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur hukum menemui jalan buntu. Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi menolak permohonan sengketa informasi yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan sela.

Amar Putusan: Permohonan Ditolak Secara Keseluruhan

Ketua Majelis Sidang KIP, Rospita Vici Paulyn, membacakan amar putusan yang menolak seluruh permohonan dari pemohon, yaitu Leony Lidia dan kawan-kawan. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Alasan Penolakan: Gagal Memenuhi Batas Waktu Administratif

Penolakan KIP tidak menyentuh substansi atau kebenaran materi ijazah, melainkan berdasarkan alasan teknis administratif. Anggota Majelis Sidang, Samrotunnajah Ismail, menjelaskan bahwa permohonan sengketa informasi tersebut tidak memenuhi batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP.

Kelompok Bon Jowi diketahui mengajukan permohonan informasi ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025. Namun, Polda Metro Jaya tidak memberikan tanggapan hingga tanggal 2 Oktober 2025, yang dijadikan sebagai tanggal penyampaian keberatan. Majelis KIP berkesimpulan bahwa jangka waktu pengajuan sengketa tidak memenuhi ketentuan UU.

"Dengan tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, Majelis KIP memutuskan untuk tidak perlu mempertimbangkan hal lain termasuk pokok perkara yang disengketakan," jelas Samrotunnajah.

Dokumen yang Dituntut Kelompok Bon Jowi

Sebelum ditolak, kelompok Bon Jowi menuntut sejumlah dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi dari Polda Metro Jaya, antara lain:

  • Salinan ijazah asli dan transkrip nilai (scan warna).
  • Kartu Rencana Studi (KRS) dan hasil studi.
  • Laporan tugas akhir atau skripsi.
  • Dokumen kelulusan dan yudisium.
  • Dokumen ijazah asli yang berada di bawah penguasaan Polda untuk kepentingan proses hukum.

Sengketa Terpisah ke UGM

Selain ke Polda Metro Jaya, diketahui kelompok Bon Jowi juga mengajukan sengketa informasi terpisah mengenai prosedur dan kebijakan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah tersebut.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar