Banjir Sibolga: Lebih dari Sekadar Bencana Alam, Ini Akibat Kerusakan Lingkungan dan Kegagalan Perizinan
Oleh: Tri Wibowo Santoso
Bencana banjir bandang yang melanda Kota Sibolga bukan sekadar akibat cuaca ekstrem atau siklon tropis semata. Peristiwa ini merupakan buah dari akumulasi kegagalan tata kelola lingkungan dan sistem perizinan yang bermasalah selama puluhan tahun.
Akar Masalah: Eksploitasi Hulu dan Perizinan yang Tumpang Tindih
Hujan deras hanyalah pemicu akhir. Penyebab utamanya adalah alih fungsi kawasan hutan lindung di hulu sungai menjadi area konsesi. Keputusan administratif yang dikeluarkan selama hampir tiga dekade telah menggerus benteng ekologis yang seharusnya melindungi wilayah hilir seperti Sibolga.
Meski secara formal izin-izin tersebut sah, dalam praktiknya mereka melanggar prinsip substantif. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas melarang alih fungsi kawasan hutan lindung yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Namun, aturan ini kerap diabaikan dan hanya menjadi formalitas belaka.
Mekanisme Pengawasan yang Gagal: Amdal dan Audit Lingkungan
Mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diamanatkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ternyata tidak berjalan efektif. Kekuatan Amdal sangat bergantung pada integritas pihak yang menyusun dan menandatanganinya.
Isu audit lingkungan untuk operasi perusahaan seperti PT Agincourt Resources di kawasan hulu Sibolga telah lama disoroti oleh Walhi dan LSM lainnya. Sayangnya, hasil audit tersebut tidak transparan dan tidak diakses secara terbuka oleh publik, meninggalkan celah pertanggungjawaban yang kabur.
Artikel Terkait
10 Orang Terkaya di Dunia 2025: Ranking Terbaru Forbes, Elon Musk 1, Larry Page Geser Jeff Bezos
Gus Yahya Dicopot dari Ketua Umum PBNU: Kronologi Lengkap, Penyebab, dan Jalan Keluar
TKA China Digaji Rp18 Juta Sebagai Tukang Sapu di IMIP, Jumlahnya Ratusan
Starlink Gratis untuk Korban Banjir Sumatra Diduga Dipungli Rp20 Ribu per Jam, Ini Faktanya