Greenpeace Soroti 3 Menteri Prabowo sebagai Faktor Penyebab Banjir Bandang di Sumatra
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menimbulkan kritik keras terhadap tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Musibah yang menelan ratusan korban jiwa ini semakin mendapat sorotan setelah beredar video viral ribuan kayu gelondongan hanyut di arus banjir.
Greenpeace: Bukan Hanya Faktor Cuaca Ekstrem
Aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa rangkaian bencana ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada cuaca ekstrem. Menurutnya, ada faktor kebijakan dan pengawasan yang lebih berperan besar.
Dalam podcast Abraham Samad SPEAK UP yang tayang 2 Desember 2025, Iqbal secara tegas menyebut tiga nama menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto yang dinilai harus bertanggung jawab.
3 Menteri yang Ditunjuk Greenpeace
Berikut tiga menteri yang dimaksud oleh Greenpeace Indonesia:
- Raja Juli Antoni (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan): Disebutkan sebagai pihak yang memberikan izin dan bertanggung jawab atas pengawasan di bidang kehutanan.
- Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM): Dikritik karena berwenang memberikan izin usaha, termasuk di dalam kawasan hutan untuk pertambangan dan sektor lainnya.
- Hanif Faisol (Menteri Lingkungan Hidup): Disoroti perannya dalam penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar kelayakan suatu izin usaha.
Bencana yang Sudah Dapat Diprediksi
Iqbal Damanik menyatakan bahwa bencana ekologis seperti ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Penyebab utamanya adalah kebijakan perizinan yang dinilai gagal mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Cuaca ekstrem terjadi akibat kebijakan pemerintah yang gagal. Kondisi ekologis kita sudah hancur," ujar Iqbal dalam podcast tersebut.
Peringatan dari Mahkamah Internasional PBB
Greenpeace juga mengingatkan putusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Juli 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa negara dapat dianggap melanggar hukum internasional jika lalai mengambil tindakan serius menangani krisis iklim. Negara yang dirugikan berhak menuntut reparasi.
Kritik ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perizinan dan pengawasan lingkungan, serta memperkuat mitigasi bencana berbasis ekosistem di masa depan.
Artikel Terkait
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl
Buya Yahya Serukan Persatuan Islam Abaikan Perbedaan Sekte, Fokus Lawan Israel
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu