Rismon Sianipar juga menyoroti pernyataan-pernyataan yang selama ini dikeluarkan oleh Rektor UGM, Ova Emilia. Menurutnya, pernyataan rektor bersifat sepihak dan tidak didasari temuan fakta dari tim ahli atau dewan guru besar UGM.
"Hal-hal yang teknis tidak pernah terjawab oleh rektor karena statementnya berdiri sendiri," ujar Rismon. Ia mendesak agar UGM membentuk dewan guru besar untuk mengkaji fakta-fakta seputar kasus ini secara komprehensif.
Kronologi Kisruh Status Kasmudjo
Kontroversi peran Kasmudjo dalam pendidikan Jokowi di UGM telah berlangsung dalam beberapa fase:
- 2017: Jokowi dalam Dies Natalis UGM ke-68 menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya yang galak.
- Mei 2025: Usai mengunjungi Kasmudjo, Jokowi merevisi pernyataannya. Ia menyebut Kasmudjo adalah dosen pembimbing akademik, dan pembimbing skripsinya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitra.
- 2025 (Pernyataan Kasmudjo): Kasmudjo sendiri membantah kedua klaim tersebut. Saat dikunjungi Jokowi, ia menyangkal membimbing skripsi. Saat ditemui Rismon, ia bahkan menolak klaim sebagai pembimbing akademik, dengan alasan pangkatnya saat itu (Golongan IIIB) belum memungkinkan untuk membimbing.
Klaim terbaru dari Rismon Sianipar ini semakin menambah rumit polemik panjang yang menyelimuti verifikasi ijazah presiden ketujuh Indonesia tersebut.
Artikel Terkait
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas
Seruan Beli Hutan Viral: Sindiran Warganet Atas Kerusakan Hutan Pemicu Banjir Bandang Aceh & Sumatera
Sjafrie Sjamsoeddin Bukan New Luhut: Analisis Perbedaan Kiprah dan Tupoksi Menteri Pertahanan
Keluarga Bantah Klaim Restu KH Maruf Amin untuk Zulfa Mustofa: Konflik Pj Ketum PBNU Memanas