Nusantara62 – Restoran cepat saji McDonalds Malaysia menggugat gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi atau BDS Malaysia.
Langkah McDonalds Malaysia itu ditempuh karena aksi BDS telah merugikan bisnisnya melalui serangkaian postingan di media sosial yang mengaitkan jaringan restoran makanan cepat saji tersebut dengan “perang genosida terhadap warga Palestina di Gaza” yang dilakukan Israel.
Demikian laporan Reuters pada Minggu, 31 Desember 2023 yang mengutip dokumen pengadilan.
Baca Juga: Wuih, McDonalds Bakal Ubah Cita Rasa Burger Klasiknya, Seperti Ini Perubahan Besarnya
Berdasarkan surat panggilan tertanggal 19 Desember 2023, dan dilihat oleh Reuters, Gerbang Alaf Restaurants (GAR), yang memegang waralaba McDonalds di Malaysia menuduh BDS Malaysia mendorong boikot terhadap restoran-restorannya dengan “pernyataan palsu dan memfitnah.”
Seruan boikot itu mengakibatkan hilangnya keuntungan dan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
GAR kini menuntut ganti rugi atas perpindahan tersebut sebesar 6 juta ringgit atau sekitar Rp 20 miliar.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat